Anggota MPR Junaidi Auly menilai Pancasila tidak memberikan ruang bagi tumbuhnya paham dan kampanye lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Menurut dia, LGBT bertentangan dengan prinsip agama manapun, yaitu pada Sila Pertama Pancasila.
"Kalau kita paham Pancasila, kita juga tentu paham bahwa LGBT tidak pantas hidup di Indonesia. Jika berdasarkan sila pertama Pancasila, tidak ada satu agama pun yang membenarkan perilaku LGBT," kata Junaidi saat melakukan Sosialisasi Empar Pilar Kebangsaan di Desa Dwi Tunggal Jaya, Kabupaten Tulangbawang, Lampung.
Oleh karena itu, anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai sudah saatnya disusun UU Anti-LGBT seperti yang ada di beberapa negara seperti, Rusia dan Singapura. “Jadi, di Singapura, pelaku LGBT bisa dikriminalkan,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, salah seorang peserta acara Ersan mendukung DPR untuk segera menyusun RUU tersebut. Dia berpendapat kelompok LGBT semakin percaya diri karena mendapat dukungan dari dunia internasional.
“Sudah sangat perlu diusulkan pembuatan UU Anti-LGBT,” jelas Ersan.
Sumber : www.sindonews.com
Menurut dia, LGBT bertentangan dengan prinsip agama manapun, yaitu pada Sila Pertama Pancasila.
"Kalau kita paham Pancasila, kita juga tentu paham bahwa LGBT tidak pantas hidup di Indonesia. Jika berdasarkan sila pertama Pancasila, tidak ada satu agama pun yang membenarkan perilaku LGBT," kata Junaidi saat melakukan Sosialisasi Empar Pilar Kebangsaan di Desa Dwi Tunggal Jaya, Kabupaten Tulangbawang, Lampung.
Oleh karena itu, anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai sudah saatnya disusun UU Anti-LGBT seperti yang ada di beberapa negara seperti, Rusia dan Singapura. “Jadi, di Singapura, pelaku LGBT bisa dikriminalkan,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, salah seorang peserta acara Ersan mendukung DPR untuk segera menyusun RUU tersebut. Dia berpendapat kelompok LGBT semakin percaya diri karena mendapat dukungan dari dunia internasional.
“Sudah sangat perlu diusulkan pembuatan UU Anti-LGBT,” jelas Ersan.
Sumber : www.sindonews.com