Dalam hidup berumah tangga, wajar kiranya ada permasalahan. Tapi seberat apapun masalah yang Anda alami dengan suami, jangan lari atau kabur dari rumah.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, “Bertaqwalah kepada Alloh rabbmu. Janganlah engkau keluarkan mereka dari rumah-rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) keluar kecuali kalau mereka melakukan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Alloh dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Alloh, sesungguhnya dia telah berbuat dzalim kepada dirinya sendiri. Engkau tidak mengetahui mungkin saja Alloh menjadikan sesudah itu kebaikan.” [QS. Ath-Thalaq ; 1]
Maka, keluarnya seorang istri dari rumah, di samping termasuk sikap yang diharamkan oleh Allah, juga hanya akan memperbesar permasalahan yang sedang terjadi. Janganlah seorang istri muslimah mengikuti apa yang telah dilakukan oleh mayoritas kaum wanita dimana ketika terjadi perselisihan dengan suami-suami mereka, mereka pun berkata, “Pulangkan aku ke rumah orangtuaku!” atau “Aku akan menelpon keluargaku!”, lalu dia pun meminta mereka untuk menjemputnya dari rumah itu. Ini semua dilarang oleh syariat.
Jangan sampai muncul dari kita akhlak yang jelek sehingga menyebabkan kita diusir atau kabur dari rumah kita sendiri. Hendaklah seorang istri tetap tinggal di rumah, dan terus berupaya mencari jalan keluar dari permasalahan dengan berbagai cara yang sesuai syar’i.
sumber akhwatshalihah. net