Dua fatwa yang telah ditetapkan MUI Samarinda mengenai polisi tidur atau speed bump membuat netizen geleng-geleng kepala. Dua fatwa itu yakni makruh dan haram.
Makruh apabila, polisi tidur yang ada menghambat laju pengendara. Haram apabila polisi tidur membahayakan pengguna jalan hingga memakan korban jiwa.
Fatwa haram tentang keberadaan polisi tidur disampaikan langsung oleh Ketua MUI Samarinda, Zaini Naim sejak 2013 silam. Fatwa yang juga masih berlaku hingga saat ini juga berdasar pada sebuah hadis.
"Pada zaman Rasulullah SAW, kalau ada batu atau ranting di jalan saja harus disingkirkan," ujar Zaini.
Tentu saja, fatwa itu disambut beragam oleh netizen. Ada yang pro ada yang kontra, namun kebanyakan netizen geleng-geleng kepala. Mereka tidak habis pikir, Majelis Ulama Indonesia juga mengeluarkan fatwa haram untuk urusan seperti itu.
Komentar menyindir ditulis oleh akun @Zahrudin_Busthomi, jadi pingin ketawa. Eh apa boleh ya? Takutnya kena penalti fatwa dilarang ketawa. Akun @anang_widhiyastanto mengkait-kaitkan dengan guyonan Gus Dur. "Lho polisi tidur itu salah satu polisi yang jujur menurut alm Gus Dur." Serta masih banyak lainnya.
Padahal Pemerintah Indonesia telah mengatur keberadaan polisi tidur lewat UU No 25 tentang kelengkapan jalan. Polisi tidur dibolehkan asal mendapat izin dari pihak berwewenang.
Bagaimana menurutmu mengenai fatwa haram polisi tidur?
Via : citizen6.liputan6.com